Porostimur.com, Labuha – Puluhan peserta Pilkades mengajukan gugatan sejak dibukanya pendaftaran gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada Kamis, 14 November kemarin.
Diketahui jumlah gugatan yang terdaftar mencapai 30 penggugat dari berbagai desa setelah pelaksanaan pencoblosan.
Rata-rata penggugat merupakan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak kedua atau sering disebut pemenang kedua
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Faris Hi. Madan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pendaftaran gugatan sengketa pilkades tahap satu akan ditutup pada Senin, 20 November mendatang. Artinya kesempatan menggugat untuk cakades ditahap satu sudah selesai dan selanjutnya akan dibukan pendaftaran gugatan tahap dua
“Setelah pendaftaran gugatan ditutup untuk tahap pertama maka, 97 desa yang sudah melakukan pemilihan dinilai sudah masuk tahap persidangan dalam artian tidak ada lagi desa yang menggugat yang selanjutnya akan disusul 77 desa di tahap dua”, kata Faris
Selain itu, lanjut dia panitia kabupaten akan fokus pada pelaksanaan pemilihan tahap dua, di mana penyelesaian sengketa pilkades atau sidang sengketa pilkades akan dijadwalkan setelah pemilihan kepala desa tahap dua selesai
“Untuk jadwal sidang sengketa pilkades akan diatur setelah selesai pemilihan tahap dua nanti”, jelasnya
Lanjutnya, setelah penggugat melakukan registrasi maka, tuntutan yang di ajukan akan diverifikasi kembali oleh panitia tentang kelayakan gugatan yang akan disidangkan dalam artian terdaftar belum berarti disidang.
“Setelah terdaftar, panitia akan melakukan verifikasi gugatan untuk menentukan layak tidaknya gugatan cakades itu disidangkan”, tukasnya.
Faris berharap terhadap para cakades yang sudah mengikuti pemilihan dan masih terlibat dalam sengketa pilkades agar bisa menerima keputusan yang dikeluarkan oleh panitia kabupaten karena setiap keputusan yang di ambil oleh panitia mestinya sudah melalui pengkajian terlebih dahulu
Adapun desa-desa penyelenggara pilkades yang masuk dalam daftar registrasi gugatan yakni: Desa Saketa, Koititi Kecamatan Gane Barat, Fluk, Ocimaloleo Kecamatan Obi Selatan, Lelei, Tawabi Kecamatan Kayoa, Kuwo Kecamatan Gane Timur Selatan, Nurjihat, Bosso dan Suka Damai Kecamatan Gane Barat Utara, Yomen dan Kurunga Kecamatan Kepulauan Jouronga, Posi-Posi, Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur, Wayasipang Kecamatan Kayoa Utara dan Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah dan beberapa desa lainnya yang belum disebutkan. (Adhy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News