30 Cakades di Halsel Gugat Hasil Pemilihan Tahap I

oleh -782 views

Porostimur.com, Labuha – Puluhan peserta Pilkades mengajukan gugatan sejak dibukanya pendaftaran gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada Kamis, 14 November kemarin.

Diketahui jumlah gugatan yang terdaftar mencapai 30 penggugat dari berbagai desa setelah pelaksanaan pencoblosan.

Rata-rata penggugat merupakan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak kedua atau sering disebut pemenang kedua

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Faris Hi. Madan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pendaftaran gugatan sengketa pilkades tahap satu akan ditutup pada Senin, 20 November mendatang. Artinya kesempatan menggugat untuk cakades ditahap satu sudah selesai dan selanjutnya akan dibukan pendaftaran gugatan tahap dua

“Setelah pendaftaran gugatan ditutup untuk tahap pertama maka, 97 desa yang sudah melakukan pemilihan dinilai sudah masuk tahap persidangan dalam artian tidak ada lagi desa yang menggugat yang selanjutnya akan disusul 77 desa di tahap dua”, kata Faris

Baca Juga  Deretan Kontroversi VAR di Piala Dunia 2026, dari Gol Dianulir hingga Penalti yang Diperdebatkan

Selain itu, lanjut dia panitia kabupaten akan fokus pada pelaksanaan pemilihan tahap dua, di mana penyelesaian sengketa pilkades atau sidang sengketa pilkades akan dijadwalkan setelah pemilihan kepala desa tahap dua selesai

No More Posts Available.

No more pages to load.