Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 38 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Ambon, diusulkan untuk menerima remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka menyambut Natal 2024.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon Rido Sahertian, mengatakan, pihaknya mengusulkan 38 tahanan untuk mendapatkan remisi pada perayaan harai raya Natal tahun 2024 ini.
“Untuk tahun ini kami usulkan 38 tahanan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, dari 38 orang itu beragam kasusnya, ada korupsi, narkoba, hingga pidana umum lainnya,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Menurut Sahertian, usulan remisi tersebut diberikan dengan persyaratan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni memenuhi aturan substantif yaitu mengikuti semua program pembinaan dan telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan.
“Hal itu mengacu pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,” papar Sahertian.
Rido menjelaskan, para tahanan yang diusulkan untuk mendapat remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.