4 Rukun Nikah dalam Islam, Calon Pengantin Catat Ya!

oleh -99 views
lustrasi sighat akad nikah dalam Islam Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin

Rukun nikah menjadi hal yang tidak boleh terlewat dalam pernikahan. Islam sendiri memandang pernikahan sebagai hubungan yang sakral.

Rukun diartikan sebagai penyangga, tiang dan penegak bangunan seperti dijelaskan oleh Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan. Jadi, rukun nikah dimaknai sebagai bagian-bagian utama dalam suatu akad nikah yang jika salah satu bagiannya tidak ditunaikan maka pernikahannya tidak sah.

Terkait pernikahan terdapat dalam surah Ar Rum ayat 21:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Baca Juga  Sepak Bola, Sunyi Dunia, dan Suara Lantang Guardiola

Menukil Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan yang disusun Firman Arifandi, LL. B., LL. M., menikah dianjurkan dalam Islam karena menikah adalah sunnah dari para Nabi atau suatu perilaku yang dipraktekkan beliau sebagai suri teladan bagi umat manusia.

No More Posts Available.

No more pages to load.