Tujuan Pernikahan
Menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, pernikahan memiliki sejumlah tujuan. Antara lain sebagai berikut,
1. Menghindari Zina
Pernikahan adalah salah satu upaya untuk menghindari zina. Islam memerintahkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah agar dapat terhindar dari maksiat dan dosa besar, yaitu zina.
Rasulullah SAW bersabda.
“Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Sebagai Bagian dari Ibadah
Islam menganjurkan umatnya menikah karena ingin umatnya lebih tekun dan giat dalam beribadah. Sebab, salah satu fungsi pernikahan adalah memperkuat ibadah.
Menikah juga merupakan bagian dari ibadah, dan disebut separuh dari agama. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah untuk separuh sisanya.” (HR Baihaqi)
3. Termasuk Fitrah Manusia
Penciptaan manusia secara berpasang-pasangan merupakan fitrah. Hal ini dimaksudkan agar keduanya dapat menikah dan hidup berkeluarga.
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 1,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا









