Setidaknya ada lima rukun nikah yang wajib dipahami oleh kaum muslimin, berikut bahasannya yang dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
1. Suami dan Istri
Mayoritas ulama berpandangan jika keberadaan suami dan istri menjadi rukun nikah itu sendiri. Maksudnya, antara keduanya telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon pengantin, bukan hanya hadir dalam prosesi.
Jadi, kehadiran fisik suami dan istri pada prosesi akad tidak menjadi syarat dalam akad nikah. Sebab, pernyataan qabul dari calon suami bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dan telah memenuhi ketentuan.
2. Wali
Rukun kedua adalah wali dari pihak pengantin perempuan, dan orang yang berhak menjadi adalah ayah kandung wanita itu. Wali bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab atau menyatakan pernikahan.
Dikatakan dalam buku Panduan Lengkap Muamalah susunan Muhammad Bagir bahwa wali nikah adalah orang-orang yang termasuk ashabah, yaitu kerabat terdekat dari pihak ayah. Sementara paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan.
Urutan dari orang yang paling berhak menjadi wali yaitu; 1) Ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), dan terus ke atasnya. 2) Saudara kandung laki-laki, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seayah). 3) Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).









