Porostimur.com | Ambon: Sebanyak 43 orangPersatuan dari 45 anggota DPRD Maluku terpilih periode 2019-2024 Resmi dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Respatun Wisnu Wardoyo, di Gedung DPRD, Karang Panjang Ambon, Senin (16/9).
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji, dipimpin Ketua DPRD Edwin Adrian Huwae didampingi Wakil Ketua Richard Rahakbauw, Elviana M.E.Pattiasina, Muzaqir Syaid Assagaff, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Respatun Wardoyo di Kantor DPRD.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Tjahjo Kumolo Nomor 161.81-4051 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Maluku Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Nomor 161.81-4052 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Para legislator ini, sebelumnya terpilih di pemilihan legislatif 17 April 2019, setelah akhirnya ditetapkan KPU Maluku pada 12 Agustus 2019 di Hotel The City Ambon, melalui Surat Keputusan Nomor 606/PL.01.9.Kpt/81/PROV/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Maluku Tahun 2019.
Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae sebelum membuka resmi pelantikan mengatakan, fungsi DPRD pada hakikatnya telah dapat ditunaikan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis untuk menyikapi berbagai kebijakan eksekutif sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah secara institusional.




