Pilbup, Mahkamah Konstotusi terima putusan KPU Malra

oleh -19 views

@Porostimur.com | Ambon : Memasuki penghujung pekan kemarin, tepatnya Jumat (10/8) sekitar pukul pukul 9.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perkara hasil Pilkada Maluku Tenggara (Malra).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan ini, digelar di lantai IV Ruangan Persidangan MK RI Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Informasi yang diperoleh wartawan dari tubuh tim pemenangan MTH-PB, menyebutkan sidang yang digelar ini bernomor perkara 21/PHP.BUP-XV1/2018 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2018.

Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Dr. Anwar Usman,SH,MH didampingi Majeils Hakim MK Dr. Suhartoyo,SH,MH, Prof. Maria Farida Indrati,SH,MH, Dr. I Dewa Gede Palguna,SH,M.Hum, Prof. Dr. Arif Idayat,SH,MS, Dr. Manahan M. P. Sitompul,SH,M.Hum, Prof. Dr. Saldi Isra,SH, Prof. Dr. M. Guntur Hamsa,SH,MH, Kasi Anur Sidauruk,SH,MH, Dr. Wahiddudin Adams,SH,MH dan Prof. Dr. Aswanto,SH,M.Si.

Baca Juga  Bentrok Antarkelompok Pemuda Telan Korban Nyawa, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Sementara siding ini dihadiri tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Anthony Hatane,SH,MH, Hendri S. Lusikoy,SH,MH, Yani Tuhurima,SH dan Willem R. E. Sudjiman,SH.

Sedangkan termohon yang hadir dalam sidang ini antara lain Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Engelbertus H. Dumatubun,SH, Sekretaris KPU Malra, Johozua Putnarubun,SE, serta anggota KPU Malra bidang logistik, Arief Rahakbauw,SE.

Pihak termohon juga didampingi tim kuasa hukumnya yakni Paulus Rahayaan,SH, Cosmas Tono Refra,SH,MH, Wilson Renyaan,SH dan Tomas Ulukyanan,SH.

Begitupun pasangan calon paslon Bupati dan Wabup Malra, Drs. Hj. Muhamad Taher Hanubun dan Ir. Petrus Beruatwarin,MSi, yang turut didampingi kuasa hukumnya, Dimas,SH bersama 25 orang massa pendukungnya pun turut menghadiri sidang dimaksud.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Minta Camat, Kades/Raja dan Lurah Sering-sering Bertemu Masyarakat

Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya bernomor 21/PHP.BUP-XV1/2018 tertanggal 10 Agustus 2018, menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon serta menerima seluruhnya eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. (keket)