5 Orang Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Khusus Natal 2024

oleh -98 views

Porostimur.com, Namlea – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan beragama Kristen pada Perayaan Hari Natal Tahun 2024.

Sebanyak lima orang warga binaan menerima RK Natal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024.

Masing-masing warga binaan mendapatkan remisi dengan besaran satu bulan. Kelima Warga Binaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya dibuktikan dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Kepala Lapas Namlea Ilham, menjelaskan bahwa dari total 8 Warga Binaan beragama Kristen, hanya 5 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sementara 3 orang lainnya belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Ada dua orang yang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat. Selain itu, satu orang lainnya belum menunjukkan penurunan tingkat risiko, sesuai hasil Asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Jika nantinya ketiga orang ini memenuhi syarat, kami akan mengusulkan remisi keterlambatan administrasi,” ujar Ilham, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga  Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Usai Ditikam OTK di Bandara Langgur

Ilham berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perubahan positif, dan semakin aktif dalam program pembinaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.