Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 51 pasangan suami istri (Pasutri) dari tiga kecamatan yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti Sidang Isbat Nikah Masal yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon. Pada gedung Aula, Kanwil Kemenag, Jl. Jenderal Sudirman Tantui, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sempat dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bersama dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.
Kegiatan Sidang Isbat tersebut dihadiri serta dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Dalam sambutannya dikatakan, apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kiesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang ‘Kurang Beruntung’ sebenarnya,” ungkapnya memberi sambutan.
Dirinya menambahkan dengan adanya kegiatan seperti ini, tentu dapat dengan mudah membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat memperbaiki data kependudukan masyarkat Kota Ambon. Sebab menurutnya, sampai dengan saat ini Adminduk menjadi permasalahan di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.









