Menurutnya, infrastruktur digital menjadi kebutuhan penting agar sekolah-sekolah di wilayah kepulauan tidak semakin tertinggal dalam mengikuti perkembangan metode pembelajaran.
Persoalan lainnya adalah kesiapan guru dan tenaga kependidikan. Karena itu, peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan pemanfaatan teknologi dan ekosistem pembelajaran digital juga menjadi bagian dari usulan pemerintah daerah.
MoU dan PKS Dinilai Penting, Bukan Sekadar Seremoni
Dalam Rakor tersebut, program revitalisasi dan digitalisasi satuan pendidikan juga dikaitkan dengan penguatan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Gainau menilai, dokumen kerja sama tersebut penting agar pelaksanaan program memiliki arah, mekanisme dan tata kelola yang jelas.
“Karena itu, sebelum program ini dilaksanakan, perlu dilakukan MoU dan PKS antara Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masing-masing pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, kepastian kerja sama juga diperlukan untuk meminimalisasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi, terutama ketika kegiatan nantinya dilaksanakan secara swakelola internal oleh sekolah.
Rakor Pusat dan Daerah yang berlangsung di Jakarta tersebut diikuti kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen dari seluruh Indonesia.









