629 Narapidana di Maluku Utara Dapat Remisi Idulfitri

oleh -0 Dilihat

“Lama remisi maksimal dua bulan dan terendah lima belas hari. Sedangkan remisi Agustus minimal satu bulan dan maksimal enam bulan,” pungkasnya. (red/tsc/kalesang)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Ary Sahertian: RUU Daerah Kepulauan Harus Jadi Momentum Maluku, Semua Pihak Wajib Bergerak

No More Posts Available.

No more pages to load.