7 Tahun Buron, Ong Onggianto Andres Akhirnya Dieksekusi Kejati Maluku

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Pelarian Ong Onggianto Andres, terpidana penjara 5 tahun dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada Balai Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2010 berakhir.

Setelah buron selama kurang lebih 7 tahun, Ong Onggianto Andres akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Roro Go Sega saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Rabu (10/3/2021) kemarin mengungkapkan, terpidana Ong Onggianto Andres menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku sejak tahun 201 atau sejak putusan Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum tetap.

“Buronan Ong Onggianto Andre berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan tim Kejaksaan Tinggi Maluku pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 20.15 WITA di lantai 26 Royal Apartment Makassar tanpa ada perlawanan,” jelas Kajati.

Setelah terdakwa di ringkus tim Tabur Kejaksaan Agung lanjut Kajati, kemudian pada Rabu (10/3/2021) Ong Onggianto Andres diterbangkan dari Makasar ke Ambon dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 787.

Baca Juga  Dr Abdillah Kamarullah dan Perannya Menjaga Roda Pemerintahan Halsel

“Setelah tiba di Kejati, lantas dilakukan penyerahan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk selanjutnya Kejaksaan Tinggi Maluku lewat bagian tindak pidana khusus akan langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana untuk menjalani masa penahanannya di Lapas Ambon, ” urai Kajati.