Yakni, membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
SPMK fiktif itu disebutkan untuk pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
Namun setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar oleh terdakwa, karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada alias fiktif dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,25 miliar. (red/tmc)




