Orang yang berhak menerima zakat telah ditetapkan dalam Islam agar penyalurannya tidak dilakukan secara sembarangan. Ketentuan tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan menjadi pedoman dalam distribusi zakat.
Orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang dikenal sebagai samaniyatu asnaf mustahik zakat, yaitu pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Penjelasan mengenai delapan golongan penerima zakat tersebut juga diuraikan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah.









