5. Berakal
Orang yang tidak berakal kedudukannya disamakan dengan anak-anak. Karena itu, wali atau pengampunya bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya.
Dengan memahami syarat-syarat wajib zakat menurut syariat tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran untuk menunaikan zakat dengan penuh tanggung jawab, bahkan tanpa harus menunggu dorongan atau kewajiban formal.
sumber: detikhikmah









