Kambing jadi hewan yang sering dikurbankan pada hari raya Idul Adha. Sebab, harga kambing lebih terjangkau dibanding sapi yang mencapai belasan hingga jutaan rupiah.
Kurban satu ekor sapi biasanya bisa dilakukan secara patungan, namun tidak dengan kambing. Oleh karenanya, banyak yang bertanya-tanya apakah kurban kambing diperbolehkan untuk satu keluarga?
Diterangkan dalam buku Panduan Qurban oleh Ammi Nur Baits, menyembelih hewan kurban adalah amal saleh yang memiliki keutamaan besar. Bahkan, Syaikhul Islam melalui Majmu’ Fatawa menyebut keutamaan kurban lebih daripada sedekah.
Adapun perintah berkurban tercantum dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an, salah satunya surah Al Kautsar ayat 2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Menurut buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih susunan A R Shohibul Ulum, Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyatakan kurban satu kambing untuk sekeluarga diperbolehkan.
Dia berkata, “Di antara petunjuk Nabi Muhammad SAW, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Terkait pahala sunnah kurban yang didapatkan oleh keluarga tersebut, diterangkan dalam Hasyiyaah Jamal jika salah seorang dari keluarga itu berkurban maka sunnah ain-nya gugur. Gugurnya tuntutan melakukan sunnah kurban itu tidak berarti mereka mendapat pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Dengan begitu, pahala yang demikian itu khusus bagi yang berkurban saja.









