Korupsi adalah kejahatan yang membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menghilangkan hak-hak orang lain.
Dalam pandangan Islam, korupsi termasuk perbuatan zalim yang bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan keadilan yang menjadi fondasi kehidupan seorang muslim.
Mengutip buku Fikih Muamalah Jinayah yang ditulis Luluk Ilma’nun, dalam tradisi hukum Islam, korupsi dikategorikan sebagai tindak kezaliman dan bentuk khiannat terhadap amanah publik yang bertentangan secara fundamental dengan maqasid al-shari’ah, khususnya prinsi hifz al-mal (pemeliharaan harta).
Islam menempatkan harga sebagai amanah yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab dan keadilan sehingga segala bentuk penyelewengan terhadapnya, termasuk korupsi, merupakan tindakan yang secara eksplisit diharamkan.
Meski istilah korupsi tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, berbagai ayat memberikan larangan tegas terhadap perbuatan yang menjadi akar korupsi, seperti memakan harta orang lain dengan cara batil, berkhianat terhadap amanah, menyuap, dan menyalahgunakan jabatan.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa setiap harta yang diperoleh secara haram akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Berikut lima ayat Al-Qur’an yang menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan amanah.









