87 Bacaleg DPRD Kabupaten Sula Dinyatakan Lolos Verfak

oleh -311 views

Porostimur.com, Sanana – Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah mengumumkan hasil verifikasi berkas bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula yang akan bertarung di Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Sesuai hasil verifikasi tersebut, KPUD menemukan sebanyak 363 berkas calon legislatif dari 18 partai politik (parpol) Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Dari 18 parpol dengan total 450 bacaleg, hanya 87 berkas calon legislatif yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 363 berkas belum memenuhi syarat,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Kepsul Ramli K. Yacub, Sabtu (24/6/2023) di Kantor KPUD.

“Dari total 450 calon legislatif yang berasal dari 18 parpol, hanya 87 berkas calon yang memenuhi syarat dan 363 berkas belum memenuhi syarat,” sambungnya.

Ramli menjelaskan, berkas bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat ini, dikarenakan adanya kesalahan-kesalahan dalam pengajuan berkas. Terkait hal itu, pihak KPUD akan memberitahukan kepada masing-masing partai untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga  Akui Ada "Abuleke" Tanah di Blok Masela, Bahlil Minta SKK Migas Bedakan Pemilik Asli dan Cukong

“Batas perbaikan berkas calon legislatif, dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” ujar Ramli. (Jamil Gaus)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.