Porostimur.com, Ambon – Sembilan fraksi di DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon
Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir Fraksi, Selasa (18/7/23), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Kawasan Belakang Soya, yang dihadiri oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena bersama, Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse dan pimpinan OPD.
“Semua fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” kata Wattimena usai paripurna.
Disampaikan, meski menerima, ada sejumlah catatan yang diberikan DPRD kepada Pemerintah Kota (Pemkot), terkait ranperda yang telah disampaikan awal bulan ini. Diantaranya, soal peningkatan PAD, pembayaran hutang, tenaga kontrak dan lain – lain.
“Ada banyak catatan tetapi semua itu dalam hubungan kerja sebagai mitra Pemkot dalam meningkatkan kualitas keuangan daerah dan kami menerima dan ditindaklanjuti secara serius, karena itu juga menjadi upaya yang kita lakukan selama ini,” terangnya.
Selain mendengarkan kata akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, Wattimena dalam Rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun 2024.










