955 Warga Binaan Pemasyarakatan di Maluku Terima Remisi Hari Kemerdekaan

oleh -5 Dilihat

Remisi juga merupakan anugerah dari negara kepada warga negaranya agar secara nyata kehadiran negara dapat dinikmati oleh para pelanggar hukum sehingga mereka dapat secara normal berinteraksi dan mampu mengemban tanggungjawab nyasebagai manusia.

“Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian di Maluku adalah 1675 orang. Terdiri dari Narapidana 1280 Orang, Tahanan Orang, Anak Binaan 22 Orang dan Anak 3 Orang. Sementara Kapasitas Hunian di Maluku hanya 1342 Orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1015 Orang Warga Binaan diusulkan untuk peroleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 yakni Remisi bagi 995 (sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima) Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi 20 (Dua Puluh) Anak Binaan,” ungkap Hendro. (Marisa)

Baca Juga  Bahlil Ungkap Lokasi Lima IUP Tambang Bernilai Rp5.400 Triliun, NTB dan Papua Masuk Daftar

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.