Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 995 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Maluku), menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, dengan lima di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Maluku Ir Sadali Ie, M.SI, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon, Sabtu (17/8/2024).
Sadali Ie menyatakan bahwa remisi adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan warga negara.
Ia berharap para narapidana yang mendapatkan kebebasan dapat mengembangkan potensi diri mereka, mengingat selama di lapas mereka telah dibekali dengan berbagai keterampilan, termasuk bermain musik.
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly yang dibacakan Sadali Ie menjelaskan perayaan HUT Kemerdekaan dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” di rangka dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan.