Porostimur.com, Tidore – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Naser, berjanji akan memperjuangkan usulan yang disampaikan warga Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore kepada dirinya pada kegiatan reses yang berlangsung, Jumat (27/5/2022) lalu.
Diketahui reses tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalm Masa Persidangan Ke-III Tahun 2021/2022.
“Kalau dalam agenda reses 1 tahun ada 3 masa siding, berarati 15 kali masa sidang. Dan masa sidang yang terakkhir reses tidak ditiadakan. Khusus kami di Provinsi sekali reses ada di 8 titik pertemuan, misalakan ada desa maka 114 titik yang dikunjungi,”kata Ko Is, sapaan akrabnya.
Wakil rakyat Dapil III, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Kota Tidore Kepulauan ini menjelaskan bahwa, apa yang menjadi usulan dari kebijakan pembangunan daerah harus menjadi kewenangan provinsi, karena hal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota tidak dapat diakomodir.
“Kalau dulu kita gunakan sistem secara manual, sekarang kita sudah menggunakan aplikasi. Misalkan jalan yang diusulkan adalah non status. Hal itu, masyarakat kurang tahu informasi tentang Musrenbang, dan biasanya diusulkan tidak tahu jalurnya, sehingga usulan yang disampaikan oleh masyarakat itu terbengkalai,” paparnya.









