Porostimur.com, Ternate – Untuk memaksimalkan fungsi kontrol dan pengawasan, Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali turun tangan langsung menagih tunggakan pajak kendaraan di perusahaan IWIP Halmahera Tengah yang angkanya mencapai miliaran rupiah.
“Saya kemarin ketemu langsung dengan pimpinan PT IWIP yang ada di Jakarta dan menegaskan Agar perusahaan tersebut harus sesegera mungkin dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan ” ujar Yasin.
Wagub menambahkan bahwa dirinya diminta untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan penunggak pajak kendaraan di beberapa perusahan di Malut termasuk PT IWIP.
“Dari hasil negosiasi saya mewakili Pemprov Malut mendesak agar pihak PT IWIP segera membayar pajak kendaraan yang selama ini tidak terlaksana sama sekali” jelas dia.
Wagub juga mengatakan, PT IWIP beberapa bulan kemarin telah melakukan pembayaran pajak air permukaan dengan kisaran Rp 1 miliar lebih, namun untuk pembayaran pajak kendaraan pihak Pemprov masih memberikan waktu selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2022 untuk dilakukan penyetoran ke kas daerah.
“Beberapa bulan Kemarin PT IWIP telah melakukan pembayaran pajak air permukaan dengan kisaran Rp 1 Miliar lebih, namun untuk pajak kendaraan Pemprov masih memberikan waktu sampai pada tanggal 15 bulan ini” ucap wagub.




