Anis Matta Nilai Putusan MK Tolak Gugatan Pemilu Serentak Kental Politis

oleh -68 views

Porostimur.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu diajukan Partai Gelora terkait Pemilu 2024 yang diselenggarakan secara serentak.

Partai Gelora menegaskan, pihaknya menghargai putusan hakim MK walaupun dinilai membingungkan. Anis menjelaskan, saat ini tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga  Remaja 13 Tahun di Halmahera Utara Dilaporkan Hilang, Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Terlebih Anis menilai, alasan penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan tentunya masih menimbulkan pertanyaan. Sebagai partai politik yang siap meramaikan Pemilu 2024, Partai Gelora juga merasa dirugikan.

“Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” ujar dia.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini.