Porostimur.com, Ternate – Polda Maluku Utara (Malut) mengusut kasus dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Yulius Atu alias Ongen yang diduga dilakukan 4 anggota Polres Halmahera Utara.
Bidang Propam Polda Maluku juga telah memproses unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan keempat oknum tersebut.
Sebelumnya, KontraS mengungkap bahwa korban juga dipaksa meminta maaf ke anjing pelacak.
Anggota Kompolnas Pungky Indarti kepada porostimur.com, Kamis (6/10/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Polda Maluku terkait kasus penganiayaan tersebut pada tanggal 29 September lalu.
“Untuk kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Malut untuk pidananya. Dan (ditangani) Propam Polda untuk kode etiknya,” ujarnya.
Menurut Pungky, Polda Malut telah berjanji akan mengusut kasus dugaan penganiayaan mahasiswa ini hingga tuntas.
Sementara itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kompol M Arinta Fauzi menyatakan meminta waktu tiga pekan untuk menyelesaikan kasus ini.
“Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini,” kata dia di Ternate, Senin awal pekan ini.




