Porostimur.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
“Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun,” demikian didefinisikan dalam peraturan tersebut.
Adapun tujuan penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara;
2. mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan;
3. memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional;
5. mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan;
6. mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan; serta
7. mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan.









