Dorong Revisi UU Desa, Mendes PDTT Ingin Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun

oleh -157 views

Porostimur.com, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi. Lewat revisi, Halim ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun, tapi 9 tahun, dan maksimal dua periode,” kata Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

Halim menjelaskan, masa jabatan kepada desa perlu diperpanjang karena masa bakti selama enam tahun tidak cukup untuk memastikan stabilitas pembangunan desa. Sebab, dampak politik pemilihan kepala desa berlangsung lama.

Baca Juga  PT Jayawi Ambon Internasional Ekspor Perdana Frozen Tuna Loin ke Thailand Senilai Rp1,08 Miliar

“Hal itu (dampak politik) dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antar keluarga, antar tetangga, maupun antar teman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun,” ujar Halim sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Minggu (20/11/2022).

Selain mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa, kata Halim, revisi UU Desa juga diperlukan untuk mengubah ketentuan terkait instansi yang berwenang atas pembangunan desa serta penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.