Tiduri Anak Tiri, Ayah Bejat di Tangkap Polres Bitung

oleh -83 views

[carousel_slide id=’12211′]

Porostimur.com | Bitung: Seorang ayah, mestinya melindungi anak perempuannya. Apakah ayah kandung ataukah ayah tiri, melindungi anak peremouannya adalah tanggung jawab sebagai orang tua.

Tapi hal itu rupanya tidak ada di benak MP alias Anjas (43), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung Sulawesi Utara.

Nafsu yang tidak terkendali, membuatnya tega meniduri anak tirinya yang masih berusia belasan tahun.

Akibat perbuatan yang dilakukan Anjas itu, ayah kandung korban mendatangi Kantor Mapolres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, untuk membuat laporan polisi, Jumat (16/8).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/536/VIII/2019/Res-Bitung, tanggal 14 Agustus 2019, petugas penyidik Satreskrim Polres Bitung langsung menangkap Anjas di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin S.Hut., S.I.K menjelaskan, usai menjalani proses pemeriksaan, pelaku langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Bitung.

Dari keterangan korban, kejadian terjadi pada Selasa (13/8/2019). Kala itu, dirinya sedang tidur di kamarnya, namun tiba-tiba, ayah tirinya masuk ke dalam kamar dan mengajak berhubungan badan layaknya suami-istri.

Baca Juga  Homeless Media, Di Antara Influencer dan Jurnalisme: Menjaga Ruang Informasi Publik

Korban mengatakan, saat itu ia mencoba melawan, namun usahanya hanya sia-sia. Ayah tirinya yang sudah kerasukan setan, berhasil membuka paksa seluruh pakaiannya, lalu melampiaskan nafsu bejatnya itu.