Porostimur.com, Ambon – Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pun mengikuti keputusan presiden tersebut dengan mencabut kebijakan PPKM di Kota Ambon. Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Kamis (5/1/2023)
Menurut Bodewin, pencabutan PPKM sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor: 53/2022, tertanggal 30 Desember 2022, selain mengikuti arahan presiden, juga mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, serta pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
“Kalau PPKM dicabut oleh presiden, maka otomatis kita juga cabut. Karena kita mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat (Pempus),” katanya.
Wattimena menjelaskan, pemberhentian PPKM tidak berarti pernyataan pandemi telah selesai, karena pernyataan pandemi telah selesai, dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)
“Ini tidak berarti bahwa COVID-19 telah selesai, karena yang punya kewenangan menyatakan pandemi selesai adalah WHO, namun dari indikator yang ada tentunya kita sedang dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi,” ungkapnya.










