Porostimur.com, Tidore – Anggota MPR dan DPD RI Husain Alting melakukan Sosialisasi empat pilar bersama siswa dan guru SMA Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan, di Aula SMA 1 Tidore, Kamis (25/5/2023).
Menurut Husain, sosialisasi empat pilar menjadi kewajiban anggota MPR yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Untuk menjalankan tugas tersebut, saya dan narasumber hadir bersama para siswa guna berbagi pengetahuan terkait Empat Pilar sebagai landasan ideologis dan pijakan hidup warga negera,” kata Husain.
Pada kesempatan tersebut, Husain Alting mengajak para siswa untuk senantiasa meluangkan waktu memperlajari Pancasila, UUD I945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Jangan pernah jenuh mempelajari warisan para pendiri bangsa. Empat pilar menjadi jati diri bangsa Indonesia, dengan memperlajarinya kita meneguhkan identitas diri dan karakter bangsa Indonesia.
“Tiap siswa tidak hanya memperlajari, tetapi mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota MPR RI dari utusan DPD RI, mengajak para siswa untuk dapat mengamalkan nilai empat pilar dalam kehidupan di sekolah, lingkungan pergaualan dan kehidupan sosial kemasyarakatan.









