Porostimur.com, Tiakur – Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), saat ini tengah gencar melakukan penyidikan atas kasus dugaan penyalagunaan keuangan negara terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD, Tahun Anggaran 2016- 2017.
Penyidik bahkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus persamuhan yang merugikan uang negara itu. Keempat tersangka adalah AEK, PDJ, HFA dan AA.
Penanganan perkara rasuah ini menyita waktu cukup lama daan menguras energi dan pola pikir, pola tindak dan strategi penyidikan yang dilakukan Penyidik kini telah membuahkan hasil setelah melalui berbagai perbaikan Berkas Perkara telah didorong kembali untuk kedua kalinya sebagai rangkaian Penyerahan Berkas Perkara Tahap I pada Selasa (16/5/2023) ke Kantor Kejaksaan Negeri MBD.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP. Pulung Wietono, S.I.K saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023), mengatakan, pengiriman kembali Berkas Perkara oleh Penyidik kepada Jaksa Peneliti adalah merupakan suatu rangkaian proses penanganan perkara yang tidak dilepas-pisahkan dari tahapan akhir penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP. “









