Porostimur.com, Labuha – Perusahaan pertambangan dan hilirisasi nikel terintegrasi, Harita Nickel mendapatkan apresiasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penggelola Pendapatan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, atas ketaatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan selama ini.
Ditemui dalam kegiatan pendataan obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) di Site Pulau Obi pada Kamis (20/07/2023) Kepala UPTD Samsat Halsel Fikri Abusama mengungkapkan apresiasi tertingginya atas ketaatan pembayaran pajak Harita Nickel melalui PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP), PT Megah Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPL), PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) dan kontraktor-kontraktornya.
“Saya pribadi kalau bisa mengeluarkan piagam penghargaan, saya pasti akan berikan ke Harita Nickel sebagai bentuk apresiasi atas upaya perusahaan yang kooperatif. Perusahaan juga taat membayar pajak kendaraan dan pajak air permukaan,” puji Fikri.
Lebih lanjut Fikri menyebutkan bahwa Harita Nickel menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Selatan baik untuk PKB dan PAP. Dari PAP hingga bulan Mei 2023 saja, Harita Nickel telah menyetorkan setidaknya Rp 30 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tak heran jika Kabupaten Halmahera Selatan menjadi salah satu penyumbang PAP terbesar di Maluku Utara.










