DPRD Maluku Konsultasikan Raperda BPD ke DPRD Jabar

oleh -178 views

Porostimur.com, Bandung – Komisi III DPRD Provinsi Maluku, belum lama ini, berkunjung dan berkonsultasi ke DPRD Provinsi Jabar terkait rancangan peraturan daerah tentang bank pembangunan daerah (BPD).  

Kedatangan mereka diterima oleh pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah menuturkan, studi banding yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Maluku berkaitan dengan rencana penerbitan perda tentang PT Bank Maluku dan Maluku Utara.

‘’Mereka hendak mencari informasi dari Peraturan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias Perda Bank BJB,’ ujar Sugianto dalam siaran pers, belum lama ini. Selain itu, dalam pertemuan juga dibahas soal penjajakan Kelompok Usaha Bank atau KUB PT Bank Maluku dan Maluku Utara dengan Bank BJB.

Baca Juga  Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Halmahera Selatan Ditunda, Polri Fokus Hari Bhayangkara

KUB tersebut, papar Sugianto, merupakan salah satu skema penguatan permodalan yang disyaratkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun.

‘’PT Bank Maluku dan Maluku Utara itu harus menambah modal intinya, dan gak mungkin menambah modal sampai sebesar itu,’’ ujar Sugianto, Selasa (29/8/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.