Porostimur.com, Ambon – Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali menggelar kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Maluku tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Provinsi Maluku Tahun 2023 – 2027. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku, Jumat (12/1/2024).
Hadir pada kesempatan ini Kabid Hukum Mezak Batlajery, Kasubid FPPHD Zedly Souisa, JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Maluku,serta pejabat dan perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, diantaranya berasal dari Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku Mezak Batlajery, dalam arahan singkatnya menekankan pentingnya harmonisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencapai kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemenkumham Maluku dan pemerintah daerah dalam merumuskan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Batlajery, harmonisasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini juga telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.









