Bawaslu Maluku Tangani 22 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, 17 Masih Proses

oleh -312 views

Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, saat ini tengah menangani 22 perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 17 kasus diantaranya masih dalam proses perkara dan ditangani oleh Bawaslu pada jajaran kabupaten/kota.

22 kasus tersebut, bersumber dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat, sejak dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, mengatakan, Bawaslu Maluku menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.

“Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, ada yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian,” ungkapnya, Sabtu (2/3/2024) di Ambon.

Astuti bilang, sembari menunggu proses berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu.

Baca Juga  MU Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Brentford di Old Trafford

Ia juga menekankan pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan dalam Sentra Gakkumdu dapat berjalan secara optimal, untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum tentunya.

No More Posts Available.

No more pages to load.