Welhelmus Tahalele dan Bos PT Position Dilaporkan ke Bareskrim Polri

oleh -265 views

Porostimur.com, Jakarta – Mantan Bupati Halmahera Timur Welhelmus Tahalele (WT) dan seorang petinggi perusahaan tambang nikel di Provinsi Maluku Utara, PT Position dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen tambang.

Laporan tersebut dilayangkan PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) dan tercatat pada LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim Polri dengan tanda terima Nomor STTL/379/X2024/Bareskrim, 22 Oktober 2024.

Kuasa hukum PT WHBP, M Mahfuz Abdullah mengatakan, anak usaha PT Harum Energy Tbk itu diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.

Akibat dokumen tersebut, terjadi tumpang tindih wilayah IUP PT Position dengan IUP PT WHBP. Akibat lain, PT WHBP tidak bisa dimasukkan dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

“Kami baru saja membuat LP (Laporan Polisi) karena klien kami PT WHBP dirugikan,” kata Mahfuz di Bareskrim Polri, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga  Tekuk Belgia 2-1, Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun ke Semifinal Piala Dunia

Adapun pihak terlapor adalah mantan Bupati Halmahera Timur Welhelmus Tahalele (WT), Dirut PT Position berinisial MS, dan mantan Kadis Pertambangan Halmahera Timur NK.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.