Oleh: Fajar Setyaning Dwi Putra, Akademisi dan Peneliti
WACANA pemerintah memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi menjadi isu yang menimbulkan perdebatan publik. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan pendanaan mandiri bagi perguruan tinggi.
Meski terlihat sebagai solusi inovatif, kebijakan ini justru mengandung sejumlah kontradiksi filosofis, etis, dan praksis yang dapat merusak esensi pendidikan.
Sejatinya perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi khalayak luas. Perguruan tinggi bukanlah korporasi.
Dengan pemerintah memberikan konsesi tambang bagi perguruan tinggi, hal ini berpotensi menggeser fungsi mendasar perguruan tinggi sebagai institusi akademik.
Paradigma ini bertentangan dengan prinsip dasar Tridarma perguruan tinggi yang selama ini menjadi nilai yang dipegang teguh oleh setiap sivitas akademika di perguruan tinggi.
Tambang, dengan segala kompleksitasnya, adalah aktivitas ekonomi yang berisiko tinggi. Dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan pertambangan sangat besar, termasuk potensi kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat lokal, dan ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan.








