Polres Kepulauan Sula Amankan 168 Botol Captikus

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com | Sanana: Aparat Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, bethasil memgamankan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Captikus dari tangan dua orang pelaku MU (34) warga Desa Fatce dan JS (34) warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana,

MU diduga memiliki Barang Bukti (BB) miras sebanyak 24 botol dan JS memiliki BB sebanyak 144 botol miras jenis captikus yang datangkan dari Manado, Sulawesi Utara melalui Kapal Muatan (KM) Permata Bunda pada Kamis (5/12/2019).

Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2019, pukul 11.00 Wit, personil Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Ipda Ruslan Lutia memonitoring giat masyarakat di pelabuhan laut Sanana pasa saat masuknya kapal guna mencegah terjadinya peredaran Narkoba termasuk miras.

Baca Juga  62 Tahun dan Masa Depan Golkar di Maluku

Dalam giat tersebut, berhasil diamankan minuman keras jenis cap tikus atau sopi sebanyak 6 karton dgn jlh 168 botol yg dikemas dlm botol air mineral ukuran 600 ml.

Selanjutnya, Pada pukull 11.30 Wit personil Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa sering dilakukan transaksi minuman keras dari kapal pada siang hari saat pelabuhan sudah sepi.

Kemudian sekitar pukul 11.45 Wit, Kasat Resnarkoba Ipda Ruslan Lutia mengumpulkan personil Sat Resnarkoba untuk memonitoring di pelabuhan laut Sanana.