Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Maluku Bentik Pansus

oleh -216 views

Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029.

Pembentukan dan penetapan pansus ini dilakukan melalui rapat paripurna dalam rangka pembentukan Pansus Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (2/7/2025).

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 pasal 264 ayat 4, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan, setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

“Kita menginjakkan kaki pada hari ini kurang lebih H-1 bulan batas akhir pengesahan RPJMD. Oleh karena itu, Ranperda tentang RPJMD ini harus secepatnya ditetapkan, mengingat waktu kita hanya tersisa 1 bulan saja,” katanya.

Benhur Watubun bilang, Ranperda tentang RPJMD ini merupakan sebuah dokumen yang sangat penting, dan menjadi syarat dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pedoman bagi pelaksanaan pemerintahan daerah dalam menyusun berbagai RPJPD dan RPJMD.

No More Posts Available.

No more pages to load.