Porostimur.com, Ambon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan dua tersangka kasus narkotika asal kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua tersangka berinisial GSA dan JVOW ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja. Penyerahan keduanya beserta barang bukti ke Kejaksaan menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan beberapa waktu lalu ke Kejari Ambon untuk diproses lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/7/2025).
Digerebek Saat Pesta Ganja
Penggerebekan terhadap GSA dan JVOW dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Ambon pada Kamis, 29 Mei 2025, di kediaman GSA di kawasan Benteng Atas. Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sedang berpesta ganja di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 7 paket ganja siap pakai, kertas tembakau, serta ganja sisa pakai. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine, keduanya positif mengandung THC (zat aktif dalam ganja). Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ipda Jane.









