Konstatering PN Dobo Nyaris Ricuh, Proses Ditunda Demi Keamanan

oleh -514 views

Porostimur.com, Dobo – Proses konstatering aset milik tergugat dalam perkara wanprestasi antara Hj. Arfa Husein dan Timotius Kaidel serta Herman Yosep Sarkol di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, nyaris berujung kericuhan.

Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Dobo yang datang untuk menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA), terpaksa menunda proses tersebut usai menghadapi penolakan dari pihak yang menguasai objek sengketa.

Insiden ini terjadi pada Selasa (22/7/2025) siang di belakang kawasan Wamar, Desa Durjela. Dua orang yang mengaku sebagai pengawas dari PT. Mulia Karya Konstruksi, Abdulah Basafin dan Steven Sikteubun, melakukan adu mulut dengan tim juru sita.

Mereka menutup akses masuk ke area yang hendak dikonstatering dan menegaskan bahwa tindakan itu atas perintah langsung pimpinan perusahaan, Salim Pere.

“Tidak ada yang bisa masuk. Ini perintah dari pimpinan perusahaan untuk melarang siapa pun masuk,” tegas kedua pengawas kepada tim juru sita PN Dobo.

Baca Juga  APHI Dorong Multiusaha Kehutanan, Maluku Utara Diminta Tak Lagi Bergantung pada Produksi Kayu

Polisi Mencegah Ricuh, PN Dobo Siapkan Laporan ke PN Tual

Ketegangan sempat berlangsung selama lebih dari 30 menit. Pihak Polres Kepulauan Aru yang dipimpin oleh Paur Subag OPS Iptu Vickyor Hahury turut memberikan penjelasan kepada pengawas perusahaan, bahwa kedatangan tim pengadilan adalah untuk melaksanakan perintah hukum melalui putusan MA. Namun upaya itu tetap ditolak.

No More Posts Available.

No more pages to load.