Dugaan Perdagangan Orang di Bali, Gadis Asal Maluku Terperangkap Eksploitasi

oleh -209 views

Porostimur.com, Denpasar — Dugaan praktik perdagangan orang kembali terjadi. Seorang gadis asal Maluku berinisial R (19) diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja dan penahanan ilegal di Bali.

Janji Palsu dan Eksploitasi Kerja

Korban dibawa dari Maluku oleh pasangan suami-istri SL dan IU pada September 2025 dengan alasan membantu seorang wanita bernama Imelda yang tengah hamil muda. Namun, sesampainya di Bali, kondisi R berubah drastis.

R diduga ditahan di lokasi kerja, dieksploitasi, dan diancam denda jika ingin kembali ke keluarganya.

Keluarga korban menjelaskan, R awalnya dijanjikan bekerja di klinik sebagai pendamping Imelda. Namun, korban justru ditempatkan di sebuah tempat pijat atau spa yang diduga tidak memiliki izin usaha.

Pada Rabu, 15 Oktober 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya melalui pesan suara WhatsApp. Dalam pesan itu, ia menangis dan mengaku tidak diberi makan selama dua hari.

“Dia bilang tidak dikasih makan dua hari, badannya lemah sekali,” ujar RB, salah satu keluarga korban.

Penolakan Akses dan Ancaman Denda

Keluarga korban sempat meminta kerabat mereka di Bali, berinisial DE, untuk menemui R. Namun, pihak manajemen spa menolak dan melarang korban keluar dengan alasan “terikat kontrak kerja.”

Situasi semakin memburuk ketika keluarga menerima ancaman denda Rp50 juta jika R ingin dipulangkan.

Baca Juga  Marianto Mayau Dinilai Keliru Memahami Pernyataan Bupati Halbar Soal Investasi Panas Bumi

“Mereka bilang kalau mau bawa pulang R, harus bayar kontrak Rp50 juta. Ini jelas pemerasan. R dibawa ke Bali bukan untuk bekerja, tidak ada perjanjian resmi,” tegas RB.

No More Posts Available.

No more pages to load.