Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku mendorong sinergi yang lebih erat antara provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah. Upaya ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah Tahun 2025, yang digelar di Ambon, Rabu (29/10/2025).
Fokus pada Pemungutan PKB, BBNKB, dan BBNM
Kegiatan rakor menekankan kolaborasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Bea Balik Nama Mesin (BBNM). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Ina Wati Tahir, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi momentum penting pasca penerapan opsen pajak pada tahun 2025.
“Kami berharap melalui rakor ini, penganggaran tahun 2026 bisa lebih baik dan terarah. Kabupaten/kota diharapkan sudah bisa menindaklanjuti berbagai hal teknis, agar sinergi dalam pemungutan pajak bisa semakin kuat,” ujar Ina Wati.
Ia menambahkan, rakor ini merupakan yang pertama sejak implementasi opsen pajak diberlakukan, dengan tujuan efisiensi dan hasil maksimal.
Penandatanganan Berita Acara dan Penyelarasan Data
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara pertukaran data antara provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akurasi perhitungan pajak daerah.









