Dua Pemuda Alay Bunuh Satwa Langka Kuskus dan Pajang Fotonya di Facebook. Ini Ancaman Hukumnya

oleh -894 views

Porostimur.com | Ambon: Dua pemuda alay panen hujatan netizen gara-gara mereka mengunggah foto yang tak pantas.

Dua pemuda yang diperkirakan berusia dua puluhan tahun, menangkap sedikitnya sembilan ekor satwa liar dilindungi jenis Kuskus.

Sekitar 5 foto bersama Kuskus hasil Brianna dipajang di akun Facebook milik Ipin Curva Sud lebih kurang tujuh jam yang lalu.

Dari profilnya pada Minggu (29/12/2019), Ipin diketahui pernah bersekolah di SMA 45 Ambon dan tinggal di Kota Ambon, Maluku. 

Kuskus di Indonesia sendiri telah dilindungi sejak tahun 1990 melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) No. 226 /1931, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan UU No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Baca Juga  Rumor Kawasaki Z400RS Menguat, Motor Retro 400 cc Empat Silinder Siap Mengaspal?

Tidak diketahui dalam rangka apa mereka membunuh hewan-hewan malang itu. Keduanya bahkan dengan bangga memamerkan hasil perbuatannya itu sambil menenteng senapan angin yang digunakan untuk berburu.

Jika memang mereka membunuh satwa liar tersebut maka bisa diancam hukuman yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Aparat kepolisian harus memburu keduanya pemuda tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.