Porostimur.com | Saumlaki: Guna mengisi kekosongan pucuk pimpinan di desa Adaut, maka perlu melantik Penjabat kepala desa agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan baik.
Desa Adaut yang merupakan salah satu desa di kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, adalah ibukota Kecamatan Selaru.
Masa kepemimpinan kepala desa Adaut telah berakhir terhitung mulai tanggal 14 november 2019 yang lalu, sehingga penjabat kepala desa di rangkap oleh sekdes yang sekarang untuk memenuhi kekosongan jabatan kepala desa.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah NO.43 Tahun 2014, dikatakan bahwa penjabat kepala desa yang baru di lantik mengemban suatu tugas khusus yakni bersama BPD membentuk panitia pemilihan serta memfasilitasi pemilihan dan pelantikan kepala desa Adaut yang akan datang, serta selain tugas pokok pejabat kepala desa yakni menyelengarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk mewujudkan semua maka Bupati KKT merasa perlu menunjuk langsung Ulis Batlayeri sebagai penjabat kepala desa yang berlangsung di desa wesawak siang tadi. Minggu, (29/12/2019).




