Porostimur.com, Ambon — Setelah hampir dua tahun tak menunjukkan perkembangan berarti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Langkah ini menandai komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan dana negara yang digelontorkan saat masa darurat kesehatan.
Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia, menyatakan bahwa penyelidikan kini telah diaktifkan kembali dengan menyusun rencana kerja lanjutan, termasuk agenda pemanggilan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
“Penyelidikan kembali kami aktifkan. Tim akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19,” kata Diky kepada wartawan di Ambon, Kamis (8/1/2026).
Telusuri Aliran Dana hingga Tahap Pelaksanaan
Menurut Diky, proses penyelidikan tidak hanya sebatas pemeriksaan saksi, tetapi juga difokuskan pada penelusuran aliran anggaran secara menyeluruh. Tim jaksa akan mengurai penggunaan dana mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat langsung, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang dinilai mengetahui atau berperan dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.










