Aktivis Malut Kritik KPK Lepas Petinggi PT Wanatiara Persada di Kasus Suap Pajak

oleh -395 views

Porostimur.com, Jakarta — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melepaskan salah satu petinggi PT Wanatiara Persada dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H., menilai keputusan KPK yang tidak menetapkan PS—Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada—sebagai tersangka dengan alasan ketidakcukupan alat bukti patut dipertanyakan.

“Ini aneh. KPK menangkap, memeriksa, lalu melepaskan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, secara logika hukum, kasus ini justru menunjukkan keterlibatan struktural dalam korporasi,” ujar Yohanes, Minggu (17/1/2026).

Baca Juga  Trump Peringatkan Netanyahu, Israel Bisa Sendirian Hadapi Iran

Pernyataan KPK Jadi Dasar Kritik

Yohanes merujuk pada pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang disampaikan di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026). Saat itu, Asep mengumumkan penetapan lima tersangka dalam OTT tersebut.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Menurut KPK, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar, untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.