Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak lincah mendalami skandal dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjerat perusahaan tambang raksasa, PT Wanatiara Persada.
Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (02/02/2026). Pemeriksaan ini menyasar pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta jajaran staf keuangan perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, periode 2021-2026,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Saksi yang dipanggil penyidik kali ini bukan orang sembarangan. Dari unsur pemerintah, KPK memeriksa Boediono, penilai pajak ahli muda Kanwil DJP Jakarta Utara.
Sementara dari internal PT Wanatiara Persada, penyidik mencecar lima orang sekaligus, yakni: Vera Cahyadi & Silvi Farista Zulhulaifah (Accounting Staff); Asisso Noor Sugono (Accounting Manager); Yurika (Finance Manager); Firman (Penerjemah/Karyawan Swasta).
Konstruksi Perkara: Pajak Rp 75 Miliar “Disulap” Jadi Rp 15 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat pajak. PT Wanatiara Persada seharusnya menyetor pajak PBB tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Namun, berkat “tangan dingin” para tersangka, angka tersebut disesuaikan secara drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.









