Porostimur.com, Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto berhasil membongkar pelanggaran serius aktivitas pertambangan nikel oleh empat perusahaan di Provinsi Maluku Utara yang diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Atas temuan tersebut, Satgas menjatuhkan sanksi administratif denda triliunan rupiah kepada masing-masing entitas.
Temuan ini sekaligus menguatkan sorotan publik dan aparat penegak hukum terhadap durasi panjang persoalan legalitas pertambangan, khususnya terhadap salah satu perusahaan yang terindikasi kuat memiliki hubungan kepemilikan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Daftar Perusahaan dan Jumlah Denda
Berdasarkan data resmi yang diperoleh, empat perusahaan tambang nikel wajib membayar denda administratif dengan total mencapai triliunan rupiah, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM tentang tarif denda pelanggaran aturan kawasan hutan:
- PT Karya Wijaya (Pulau Gebe, Halmahera Tengah): Rp 500.050.069.893,16 atas 51,33 hektare penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
- PT Halmahera Sukses Mineral: Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 hektare).
- PT Trimega Bangun Persada: Rp 772.242.831.676,60 (79,27 hektare).
- PT Weda Bay: Rp 4.329.468.893.298,15 (444,42 hektare).
Besaran denda ini ditetapkan setelah rapat Satgas PKH dan merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang jadi pedoman pelaksanaannya. Tarif denda untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp 6.502.000.000,00 per hektare kawasan hutan yang digunakan tanpa izin.
Jejak Temuan Pelanggaran: PT Karya Wijaya di Sorotan Publik dan Lembaga Pengawas
PT Karya Wijaya bukan sekadar salah satu dari empat perusahaan yang didenda. Sejak tahun-tahun sebelumnya, operasionalnya di Pulau Gebe sudah berulang kali menjadi sorotan berbagai publikasi berita dan lembaga pengawas.









