Porostimur.com, Maba – Aktivitas pertambangan PT Mineral Jaya Molagina di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, disorot setelah muncul dugaan penjualan ore nikel ilegal dalam jumlah besar.
Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel meskipun belum mengantongi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat operasional.
PT Mineral Jaya Molagina diketahui merupakan pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas sekitar 914,5 hektare di Desa Sanafi Kacepo, tepatnya di Blok Kaf, Pulau Gebe.
Seorang warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di kawasan tersebut diduga berlangsung tanpa kelengkapan dokumen krusial.
“Aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel di kawasan itu diduga berjalan tanpa kelengkapan dokumen penting,” kata sumber tersebut kepada Porostimur.com, Selasa (10/3/2026).
Diduga Belum Kantongi Sejumlah Izin Penting
Menurutnya, sejumlah dokumen yang disebut belum dimiliki perusahaan antara lain Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024–2026, serta jaminan reklamasi pascatambang.
Meski belum mengantongi dokumen tersebut, aktivitas pengerukan dan pengiriman ore nikel disebut tetap berlangsung masif sejak 2024 hingga 2025.









